- Polresta Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Jati pada Senin, 4 Mei 2026.
- Tersangka MNH dan MR menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram sejak tahun 2022 silam.
- Aksi ilegal tersebut merugikan negara hingga 20 juta rupiah per bulan dan kini pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
SuaraJatim.id - Sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo ini. Di bagian depannya terpampang papan iklan "Rumah Dijual", sebuah pemandangan lumrah bagi siapa pun yang melintas.
Namun, di balik pagar yang tertutup rapat, papan iklan itu hanyalah kamuflase untuk menutupi aktivitas berbahaya yang merugikan negara hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar tabir kepalsuan tersebut. Rumah yang diklaim akan dijual itu rupanya menjadi markas bagi MNH dan MR, dua tersangka pengoplos LPG yang nekat menyedot hak rakyat miskin demi pundi-pundi pribadi.
Cara kerja kedua pelaku terbilang klasik namun sangat terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ("si melon"), lalu menyuntikkan isinya ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi menggunakan alat khusus.
Baca Juga:Bisnis iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar Terbongkar: Bareskrim Gerebek Ruko di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa motif utama mereka adalah disparitas harga yang tinggi.
"Para pelaku menjual kembali tabung 12 kilogram hasil suntikan ini dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu. Dari setiap tabung, mereka meraup keuntungan bersih sekitar Rp80 ribu," jelas Kombes Tobing saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5/2026).
Angka yang terkumpul pun fantastis. Dalam sebulan, komplotan ini diperkirakan bisa mengantongi keuntungan ilegal sebesar Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Ironisnya, praktik ini ternyata bukan barang baru bagi mereka. Jejak digital kejahatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Meski MNH dan MR kini telah meringkuk di balik jeruji besi, kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah. Satu orang berinisial RD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RD dikenal sebagai sosok "eksekutor" yang memiliki keahlian teknis dalam menyuntikkan gas dari tabung ke tabung.
Baca Juga:Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, timbangan digital, hingga kendaraan operasional yang digunakan untuk mengantar gas "oplosan" tersebut ke pasaran.
Tindakan nekat para pelaku ini tidak hanya berbahaya karena risiko ledakan saat proses pemindahan gas, tetapi juga karena mencederai rasa keadilan sosial.
LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru diselewengkan untuk industri atau kalangan menengah ke atas.
Kini, MNH dan MR harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui.
Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal enam tahun penjara dan denda yang bisa membuat bangkrut hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi negara,” tegas Kombes Tobing. (ANTARA)