- Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo sebagai pengembangan kasus impor ponsel ilegal berskala besar di Jakarta.
- Penyidik menyita satu truk berisi barang bukti dari PT TSL yang diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk penyelundupan.
- Total barang bukti sitaan mencapai Rp235,08 miliar meliputi puluhan ribu unit ponsel, aksesori, hingga produk anak tanpa standar SNI.
SuaraJatim.id - Tirai gelap praktik impor ilegal yang merugikan negara ratusan miliar rupiah kian tersingkap. Setelah sukses mengacak-acak gudang penyimpanan di Jakarta, tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini mendaratkan hantamannya ke Jawa Timur.
Sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo digeledah paksa. Hasilnya, satu unit truk ekspedisi penuh muatan paket logistik disita sebagai barang bukti kunci dalam skandal besar perdagangan ponsel tanpa izin ini.
Operasi di Sidoarjo ini bukanlah aksi tunggal, melainkan babak baru dari pengembangan kasus raksasa yang sebelumnya meledak di ibu kota. Dua orang berinisial DCP (alias P) dan SJ telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka utama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL bukanlah perusahaan sembarangan.
Baca Juga:Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
Perusahaan induk ini diduga kuat mengoperasikan sederet "perusahaan cangkang" untuk memuluskan masuknya ponsel-ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo. Ini merupakan pengembangan dari kasus Jakarta. Saat ini, isi paket dalam satu truk yang kami sita masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Skala kejahatan ini tergolong masif. Sebagai gambaran, dari serangkaian penggeledahan di enam lokasi sebelumnya (gudang dan kantor), polisi berhasil mengamankan "gunung" barang bukti dengan nilai total mencapai Rp235,08 miliar.
Angka fantastis itu terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar lalu ada 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar dan 18.574 aksesori ponsel senilai Rp4,5 miliar.
Bukan hanya masalah pajak dan izin impor ponsel, komplotan ini juga nekat menyelundupkan barang-barang kebutuhan anak seperti pakaian bayi dan mainan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang berisiko ini bahkan sudah sempat merambah pasar domestik melalui berbagai platform e-commerce.
Baca Juga:Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
Meski baru dua tersangka yang ditetapkan, Bareskrim memberi sinyal kuat bahwa daftar nama yang akan masuk bui masih bisa bertambah.
Polisi kini tengah menelusuri siapa saja aktor intelektual di balik jaringan perusahaan cangkang yang digunakan untuk "mencuci" barang impor ilegal tersebut.
“Pengembangan di Sidoarjo masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat,” pungkas Brigjen Ade Safri. (ANTARA)