- Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap sepasang kekasih di Bandar Kidul karena memproduksi dan menyebarkan konten pornografi sejak Februari 2024.
- Pelaku menjual video asusila melalui grup eksklusif di aplikasi Telegram untuk membayar cicilan motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatannya, pasangan tersebut kini terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait pornografi.
SuaraJatim.id - Di balik dinding sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kediri, sepasang kekasih mulanya merajut asmara.
Namun, cinta yang seharusnya menjadi ranah privat itu justru diseret ke ruang publik digital demi lembaran rupiah.
Kini, romansa tersebut harus berpindah ke balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar praktik produksi dan penyebaran konten pornografi yang mereka kelola.
Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman asusila yang diperankan keduanya mendadak viral dan memicu kegaduhan di jagat maya.
Baca Juga:Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
Tak butuh waktu lama bagi Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengendus jejak mereka.
Meski sempat mencoba melarikan diri saat digerebek, pelarian sejoli ini terhenti di tangan petugas yang melakukan pengejaran intensif.
Bukan sekadar iseng atau koleksi pribadi yang bocor, aksi pasangan ini nyatanya merupakan bisnis yang terorganisir.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, keduanya mengakui telah memproduksi konten tersebut sejak Februari 2024. Mereka memanfaatkan platform pesan instan Telegram sebagai "etalase" gelap untuk menjajakan aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa pelaku mengelola sebuah grup eksklusif yang dihuni oleh ratusan anggota. Di sana, mereka tidak hanya menjual video yang sudah jadi, tetapi juga melayani permintaan khusus atau custom.
Baca Juga:Tak Direstui, Pemuda di Jombang Nekat Masuk Kamar Tusuk Kekasih dan Adiknya
"Pelaku menawarkan konten dengan skema harga yang spesifik. Untuk video standar dipatok Rp250.000, namun mereka juga menerima pesanan khusus terkait gaya dan penampilan tertentu sesuai keinginan pelanggan," papar AKP Elyasarif dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di balik layar produksi yang vulgar tersebut, tersembunyi alasan klasik yang memprihatinkan yakni himpitan ekonomi. Hingga saat ditangkap, keduanya mengaku baru berhasil menjual dua video dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.
Uang yang tak seberapa dibandingkan risiko hukum yang menanti itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk menyambung hidup.
"Uangnya digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Elyasarif.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu perbuatan mereka, mulai dari satu unit ponsel, kartu SIM, hingga setelan pakaian yang dikenakan dalam video viral tersebut.
Kini, nasi telah menjadi bubur. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Aturan ini secara tegas melarang siapa pun untuk memproduksi, membuat, hingga mendistribusikan konten pornografi.