- Tim gabungan Perhutani dan Polsek Bangorejo menggagalkan aksi pembalakan liar kayu jati di hutan Banyuwangi Selatan, Senin (4/5/2026).
- Petugas meringkus dua pelaku di lokasi kejadian, sementara lima tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.
- Satu unit truk berisi 28 batang kayu jati dan gergaji mesin disita petugas sebagai barang bukti tindak kriminalitas.
SuaraJatim.id - Genderang perang terhadap pembalakan liar kembali ditabuh di Bumi Blambangan. Tim gabungan dari Perhutani dan Kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati besar-besaran di kawasan hutan KPH Banyuwangi Selatan pada Senin (4/5/2026) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, dua pelaku berhasil diringkus di tempat, sementara lima orang lainnya nekat melarikan diri ke tengah kegelapan hutan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Operasi ini bermula dari laporan intelijen masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di Petak 57-B wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gaul, BKPH Karetan.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Polsek Bangorejo langsung bergerak melakukan pengepungan.
Baca Juga:Wanita Terciduk Selundupkan Sabu ke Lapas Banyuwangi, Ternyata Pelaku Sedang Teler
“Saat patroli gabungan, kami mendapati tujuh orang yang tengah asyik melakukan pembalakan liar menggunakan gergaji mesin,” ungkap Yudiono, Kepala Seksi Utama Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani Jatim, Selasa (5/5/2026).
Melihat kedatangan petugas, kawanan pencuri tersebut kocar-kacir. Dua orang warga Dusun Sumberjambe, berinisial SUP (40) dan SUM (41), tak berkutik saat diringkus petugas.
Namun, lima rekan mereka, berinisial PAI, MUJ, SUB, EK, dan FEB, berhasil lolos dari sergapan dan menghilang di balik rimbunnya hutan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan aset negara bernilai tinggi yang hendak diselundupkan. Satu unit truk dengan nomor polisi N 8449 EU ditemukan dalam kondisi siap angkut, berisi 28 batang kayu jati gelondongan hasil jarahan. Selain itu, satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang digunakan pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.
"Dua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami serahkan ke Polsek Bangorejo untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tegas Yudiono.
Baca Juga:Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
Yudiono menambahkan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk komitmen tegas dari Perhutani dan Kepolisian dalam menekan angka kriminalitas kehutanan. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para mafia kayu yang merusak ekosistem hutan Banyuwangi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap lima pelaku yang buron. Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan aset negara. (ANTARA)