- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada pada 22 April 2026.
- Gugatan senilai Rp7 miliar tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena domisili tergugat berada di Tangerang, bukan di Banyuwangi.
- Pihak kuasa hukum menyatakan hubungan ibu dan anak tersebut telah membaik meski belum ada pernyataan terkait langkah hukum selanjutnya.
SuaraJatim.id - Pintu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tertutup rapat bagi tuntutan Ressa Rizky Rossano. Gugatan perdata bernilai fantastis yang dilayangkan Ressa terhadap ibu kandungnya sendiri, penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu, menemui jalan buntu.
Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim secara tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Keputusan ini menjadi antiklimaks dari perselisihan keluarga yang sempat menyita perhatian publik sejak awal tahun ini.
Kekalahan pihak penggugat di tahap awal ini bermuara pada masalah kompetensi kewenangan pengadilan. Muhammad Iqbal, kuasa hukum Denada, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas lokasi pengajuan gugatan.
Baca Juga:KA Sangkuriang Hadirkan Sensasi 1.000 Km Banyuwangi-Bandung Tanpa Transit
"Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena kompetensinya bukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ungkap Iqbal, Sabtu (25/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Selain urusan objek perkara, faktor domisili menjadi poin krusial. Denada diketahui menetap di Tangerang, Jawa Barat, sehingga pengajuan gugatan di ujung timur Pulau Jawa tersebut dinilai hakim salah sasaran.
Drama hukum ini bermula pada Januari 2026, ketika Ressa Rizky Rossano memutuskan untuk membawa ibu kandungnya ke jalur hukum. Sebuah langkah yang jarang terjadi, di mana darah daging sendiri menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.
Alasan di baliknya pun cukup mengejutkan. Ressa merasa kebutuhan hidupnya sebagai anak tidak dipenuhi secara layak oleh sang ibu. Angka miliaran rupiah pun disodorkan ke meja hijau sebagai bentuk kompensasi atas kelalaian yang ia tuduhkan.
Menariknya, di balik ketegangan dokumen hukum, beredar kabar bahwa hubungan antara ibu dan anak ini sebenarnya mulai mencair.
Baca Juga:Napas Baru bagi Pedagang Kecil, Pemkab Banyuwangi Resmi Batasi Jam Operasional Ritel Modern
Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, komunikasi antara Denada dan Ressa telah menunjukkan tanda-tanda membaik.
"Sejak awal, kami sebenarnya sudah menyarankan agar gugatan tersebut dicabut. Hubungan ibu dan anak ini sudah membaik, jadi sangat disayangkan jika harus terus bersitegang di pengadilan," jelas Iqbal.
Meski gugatan di PN Banyuwangi telah kandas, publik masih bertanya-tanya apakah Ressa akan menyerah atau justru memindahkan "medan perang" hukumnya ke pengadilan yang berwenang di Tangerang. Hingga saat ini, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya.
"Kami belum tahu langkah mereka ke depan seperti apa. Tapi apa pun itu, kami siap," pungkas Iqbal.