- Warga Desa Barunggagah, Sampang, menemukan bayi laki-laki telantar di semak-semak pada Minggu, 7 Juni 2026 dalam kondisi memprihatinkan.
- Polres Sampang menangkap ibu bayi berinisial H asal Bangkalan yang membuang anaknya akibat rasa malu hubungan di luar nikah.
- Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum pidana berlaku.
SuaraJatim.id - Ketenangan warga Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, seketika pecah saat sebuah tangisan lirih terdengar dari balik rimbunnya semak-semak, Minggu (7/6/2026).
Bukan suara hewan, melainkan tangis seorang bayi laki-laki yang baru saja menghirup udara dunia. Saat ditemukan, kondisinya menyayat hati.
Tanpa sehelai benang pun pakaian, bayi mungil itu tergeletak di atas selembar kain perlak hitam dengan tali pusar yang masih menempel.
Tubuhnya yang seberat 3,3 kilogram harus berjuang melawan sengatan alam. Petugas medis menemukan luka-luka kemerahan di bagian kepalanya, bekas gigitan semut yang mengerubunginya selama ditinggalkan di alam terbuka.
Baca Juga:Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi
Aparat kepolisian bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi Polres Sampang untuk melacak jejak sang ibu. H (33), seorang warga Kecamatan Kokop, Bangkalan, akhirnya diamankan.
Ironisnya, saat ditangkap, kondisi fisik H masih sangat lemah. Ia harus segera dilarikan ke fasilitas medis karena sisa ari-ari yang tertinggal di rahimnya belum sempat dibersihkan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan motif di balik tindakan nekat H. Di hadapan penyidik, H mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar pernikahan. Bayangan sanksi sosial dan rasa malu yang menghantui membuatnya memilih jalan pintas yang fatal.
"Pelaku sengaja meninggalkan bayinya di sana dengan harapan ada orang lain yang menemukan dan merawatnya. Ia ingin menghindar dari tanggung jawab sebagai orang tua," ujar AKP Eko, Selasa (9/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Sebuah kantong plastik putih, tali rafia biru, dan selembar kain perlak kini menjadi barang bukti bisu di kantor polisi.
Baca Juga:Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 430 KUHP. Bayang-bayang hukuman penjara paling lama lima tahun kini menantinya.