- Pemuda 25 tahun ditangkap usai aksi asusila di Blitar.
- Korban siswi SMA, kejadian pagi hari lengang.
- Pelaku dijerat UU TPKS dan KUHP terbaru.
SuaraJatim.id - Kasus begal payudara saat puasa Ramadan menggemparkan warga Kota Blitar, Jawa Timu (Jatim). Seorang pemuda berinisial SB (25) ditangkap polisi usai tertangkap warga membegal payudara siswi SMA berinisial C (17).
Aksi begal payudara ini berlangsung di kawasan Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan, Blitar, pada Selasa (24/2/2026) pagi.
Polisi melalui Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat mengamankan pelaku. Penanganan kasus begal payudara di Blitar saat puasa ini juga disertai penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Berikut lima fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.
1. Pelaku Ditangkap Setelah Dikejar Warga
SB (25) diringkus setelah aksinya diketahui warga sekitar. Saat korban berteriak histeris meminta pertolongan, warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran.
Pelaku yang sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil dikepung dan diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara segera mengamankan tersangka guna mencegah aksi main hakim sendiri.
2. Kejadian Terjadi Pagi Hari Saat Jalanan Relatif Lengang
Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Muradi, Kecamatan Sananwetan. Kondisi jalanan saat itu dilaporkan relatif sepi.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanggung diduga memanfaatkan situasi lengang di waktu pagi bulan puasa untuk melancarkan aksinya. Korban diketahui berjalan seorang diri saat kejadian berlangsung.
3. Modus Pelaku Membuntuti Korban dengan Sepeda Motor
SB mengendarai Honda Supra X merah-hitam dan membuntuti korban dari arah belakang. Setelah mendekat, pelaku meremas payudara kanan korban.
Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali sebelum pelaku mencoba tancap gas ke arah utara untuk melarikan diri dari kejaran warga yang mulai berdatangan ke lokasi.
4. Pengakuan Tersangka Disampaikan Polisi
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menyampaikan keterangan terkait pengakuan pelaku.
“Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap AKP Rudy Kuswoyo, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (26/2/2026).
5. Pelaku Dijerat UU TPKS dan KUHP Terbaru
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi, serta lembar Visum Et Repertum sebagai alat bukti.
“Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat atau setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU-RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU TPKS dan ketentuan dalam KUHP terbaru, sementara proses hukum terus berjalan di Polres Blitar Kota.