“Bunuh diri dengan memasukkan pisau sedalam 5-10 sentimeter sudah sakit dan akan dilepas. Ini sedalam 26 sentimeter dan ditutupi boneka, bukti bahwa boneka ini bentuk pengaburan,” ujar Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Rendi Setiawan membunuh istrinya pada Minggu (27/10/2019), sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah itu dia kabur dan menghubungi dua kerabatnya untuk menengok istrinya sekitar pukul 07.45 WIB.
Polisi telah menetapkan Rendi yang sehari-hari bekerja sebagai staf keamanan di PTPN XII Jember, sebagai tersangka.
Dia terancam Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami