Paksa Siswi Threesome dengan Selingkuhan, Ibu Guru: Pengin Coba yang Baru

Ya saya sempat marah, tapi dia pengin mencoba hal baru katanya, kata Novi.

Reza Gunadha
Jum'at, 08 November 2019 | 14:18 WIB
Paksa Siswi Threesome dengan Selingkuhan, Ibu Guru: Pengin Coba yang Baru
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]

SuaraJatim.id - Anak Agung Putu Wartayasa, pegawai honorer di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buleleng, Bali, bersama perempuan selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), ditangkap aparat kepolisian.

Kedua ditangkap karena memerkosa siswi SMK berinisial V (19) yang tak lain adalah murid Novi. Keduanya, melakukan adegan intim di depan V serta memaksa siswi itu untuk ikut serta dengan iming-iming dibelikan baju baru.

Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Jumat (8/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada hari Sabtu 26 Oktober 2019.

Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11) pekan ini.

Baca Juga:Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.

Setelah Wartayasa ditangkap, aparat Polres Buleleng menangkap Novi.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta sang guru untuk menemani di indekos, Jalan Sahadewa, Singaraja.

Ternyata, setibanya korban di indekos sang guru, di sana sudah ada pasangan selingkuh Novi, yakni Wartayasa.

Ketika itulah, Novi dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.

Baca Juga:Terinspirasi Video Porno, Guru dan Selingkuhan Ajak Anak Muridnya Threesome

"Pelaku lelaki yang meminta pasangan selingkuhnya, yakni SND, untuk mencari perempuan lain guna threesome. SND mengiyakan permintaan itu dan menjadikan siswinya, V, sebagai korban,” kata Vicky.

Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.

Video Porno

Novi, ketika gelar perkara tersebut, Kamis (7/11), mengakui dipaksa Wartayasa untuk merayu siswi-siswinya guna berhubungan badan bertigam.

“Ya saya sempat marah, tapi dia pengin mencoba hal baru katanya,” kata Novi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak