Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.
Video Porno
Novi, ketika gelar perkara tersebut, Kamis (7/11), mengakui dipaksa Wartayasa untuk merayu siswi-siswinya guna berhubungan badan bertigam.
Baca Juga:Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru
“Ya saya sempat marah, tapi dia pengin mencoba hal baru katanya,” kata Novi.
Sementara Wartayasa menuturkan, sudah berselingkuh dengan Novi dalam kurun waktu 1,5 tahun ke belakang.
Ia menuturkan, bersama Novi hendak mencoba threesome karena terinspirasi video porno yang sering mereka tonton.
"Terobsesi video begituan," kata Wartayasa.
Baca Juga:Terinspirasi Video Porno, Guru dan Selingkuhan Ajak Anak Muridnya Threesome