Dituding Lakukan Jual Beli Lahan Reklamasi, Warga Pantai Kenjeran Protes

Priyono mengaku sudah puluhan tahun tinggal di kampung tersebut dan mendapatkan lahan tersebut tahun 1996-1997 dari pengurus RT setempat.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 18:02 WIB
Dituding Lakukan Jual Beli Lahan Reklamasi, Warga Pantai Kenjeran Protes
Aksi Warga Kenjeran membantah adanya jual beli lahan reklamasi di kawasan pantai tersebut. [Antara]

SuaraJatim.id - Warga yang berada di Pantai Kenjeran Kota Surabaya membantah sebagian lahan yang dijadikan tempat tinggalnya merupakan bagian dari praktik jual beli lahan reklamasi.

Bantahan tersebut mereka sampaikan bersamaan dengan aksi protes yang dilakukan merespon pernyataan salah satu anggota dewan setempat.

Seorang warga yang tinggal di wilayah tersebut, Priyono mengemukakan sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut dan lahan yang didapatkannya merupakan hasil pemberian karena dedikasinya sebagai petugas keamanan di kampung tersebut.

"Saya juga heran ada salah satu anggota dewan yang bilang ada jual beli lahan reklamasi. Itu tidak benar," kata Priyono, warga RT 01/RW 02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak seperti dilansir Antara pada Senin (2/12/2019).

Baca Juga:Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah

Priyono mengaku sudah puluhan tahun tinggal di kampung tersebut dan mendapatkan lahan tersebut tahun 1996-1997 dari pengurus RT setempat karena dedikasinya sebagai petugas keamanan di wilayah kampung di RT 01.

"Tapi sampai sekarang lahan itu belum bisa dipakai karena saya belum ada biaya untuk mengurug lahan itu," ujarnya.

Menurutnya, pemberian lahan tersebut merupakan pemberian dari pengurus RT secara cuma-cuma. Bahkan dirinya sama sekali tidak dipungut biaya apapun.

"Saya dikasih saja. Jangankan dipungut Rp 100 ribu saja tidak. Justru saya dikasih uang Rp 100 ribu untuk membuat patok batas lahan," katanya.

Sementara itu, Ketua RT 01 Abdul Munib menjelaskan polemik terbut awal mula saat ada warga yang datang ke rumahnya meminta tempat tinggal dan tempat untuk penjemuran hasil tangkapan laut.

Baca Juga:Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi

"Jadi saya kasih lahan itu tepat sasaran yakni yang belum punya tempat tinggal. Kenapa saya punya inisiatif seperti itu, pengembang Laguna aja bisa melakukan reklamasi kenapa warga rakyat kecil tidak bisa," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, warga sendiri menguruk lahan itu secara bertahap, bukan pihak RT/RW.

"Jadi kalau ada yang bilang lahan diuruk kemudian diperjualbelikan itu bohong," katanya.

Abdul mencatat, ada tiga puluh kepala keluarga (KK) yang mendapatkan lahan untuk tempat tinggal dan tempat penjemuran hasil tangkapan laut.

"Sebagian sudah diuruk, sebagian belum dan sebagian lagi sudah jadi rumah. Itu semua karena terkendala perekonomian para nelayan. Tapi ketika negara butuh silahkan diambil, kan itu hanya sebatas lisan tidak ada tertulis diperjualbelikan," katanya.

Tokoh masyarakat setempat Sholikan menambahkan, pihaknya menyesalkan adanya rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya beberapa waktu lalu atas dasar laporan warga bernama Hariyono.

"Kenapa laporan yang belum tentu benar kok bisa ditindak lanjuti oleh dewan. Apalagi Ternyata itu tidak benar. Mestinya diklarifikasi dulu," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya membantah jika ada oknum warga yang menjual belikan lahan urugan senilai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per kapling.

"Ini juga perlu diklarifikasi agar tidak timbul fitnah. Kenapa warga berani mengurug sendiri karena dari sebelah ada dugaan reklamasi yang dilakukan Laguna, Kenpark, Panti Ria dan lainnya. Tapi kenapa itu tidak dipersoalkan," katanya.

Seharusnya, kata dia, ketika Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pupau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, maka harus lihat juga peraturan di atasnya yakni UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"UU itu mempertimbangkan negara yang mengatur semua kekayaan alam baik di darat dan laut. Itu semata atas kesejahteraan rakyat," katanya.

Mendapati hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan untuk permasalahan dugaan reklamasi tersebut, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti manajemen Taman Ria, Laguna dan Kenpark.

"Kita agendakan minggu depan mereka semua dipanggil," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini