SuaraJatim.id - Aksi asusila yang dilakukan lelaki misterius yang beronani di dalam bilik mesin ATM di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya bisa terkuak. Kasus ini pun sempat terekam kamera amatir dan sempat viral di media sosial.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah meringkus HDK (28), pelaku tindakan asusila di gerai ATM tersebut.
"Sementara ini, motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).
Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, HDK tampak terlihat seperti orang tidak normal. Pandangannya kosong mirip orang linglung. Mengenai hal tersebut, Arman mengaku akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
"Apakah ini penyimpangan prilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kita dalami," katanya.
Arman menceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 16 November lalu saat ada seorang saksi melihat aksi tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebut pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Pada saat yang bersamaan ada empat sekawanan yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian.
Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Disitulah, secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM. "Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," katanya.
Kemudian pada tanggal 23 November video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai di layar kaca. Video berdurasi 30 detik tersebut menjadi viral di sejumlah media sosial, seperti di Facebook maupun melalui siaran grup WhatsApp.
Baca Juga:Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
Dalam kasus ini, HDK terancam dipenjara maksimal 10 tahun karena dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya adalah Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 1
- 2