Bandar Pil Koplo Jadikan Putrinya Pelampiasan Syahwat Selama 3 Tahun

"...kalau tersangka itu melakukan pemerkosaan selama tiga tahun terhadap anak kandungnya sendiri," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Desember 2019 | 18:31 WIB
Bandar Pil Koplo Jadikan Putrinya Pelampiasan Syahwat Selama 3 Tahun
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Warga bernama Purwanto alias Gendu (41) kini harus mendekam di penjara setelah diringkus aparat polisi terkait kasus pemerkosaaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah polisi lama memburu Purwanto lantaran dianggap terlibat dalam peredaran pil koplo.

Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul Purwanto yang dilakukan kepada darah dagingnya itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Memang sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:Bikin Heboh! Beredar Foto Kencan Gay Dosen UIN Jambi di Hotel

Sony menjelaskan, terungkapnya pencabulan dilakukan Purwanto berawal dari penangkapannya dalam perkara obat-obatan. Pasalnya, tersangka Purwanto sudah menjadi target operasi (TO) sebagai pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya).

Saat dilakukan penangkapan, Senin 2 Desember 2019 di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 300 pil koplo jenis dobel L. Polisi pun membawanya tersangka untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Ponggok.

"Saat tersangka diperiksa di kantor polisi. Istrinya bersama korban yang didampingi keluarga dan perangkat desa datang ke kantor (Polsek Ponggok) itu mengaku, kalau tersangka itu melakukan pemerkosaan selama tiga tahun terhadap anak kandungnya sendiri," ujarnya.

Mengetahui tersangka melakukan pencabulan, Polsek Ponggok berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota. Lantaran, kasus pencabulan yang menangani adalah penyidik PPA.

"Untuk kasus okerbaya kami tangani. Sementara untuk dugaan perkosaan, kami limpahkan ke unit PPA Polres Blitar Kota," kata Sony.

Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan kasus dugaan perkosaan ini. Penyidik PPA juga telah melakukan olah TKP, atas laporan dari keluarga korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini