SuaraJatim.id - Pengusuh Pondok Pesantren di Banraas Kiai Gufron menyangkal telah melakukan pemerkosaan terhadap muridnya berinisial SS. Justru, lelaki yang bernama asli Irsono itu mengklaim peristiwa persetubuhan itu terjadi atas suka sama suka.
Kepada polisi, tersangka kasus pemerkosaan ini mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan persetubuhan dengan korban ini atas dasar rasa sayang. Tersangka menyebut bahwa korban adalah pacarnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (1/11/2019).
Setelah kasus ini terungkap, Gufron diduga sudah berkali-kali mencabuli korban. Lokasi perbuatan cabul itu pun berbeda-beda, mulai dari rumah, ruang kelas, kamar mandi hingga kandang ayam.
Baca Juga:Emak-emak Perkosa Anak Lelaki Sampai Hamil Anak Kembar
Widiarti mengatakan, aksi rudapaksa itu terjadi pada tengah malam, saat sang istri susah terlelap.
“Tersangka melakukan aksinya kepada korban di atas jam 24.00 saat istrinya sudah tidur. Modusnya, tersangka mengirimkan SMS, meminta korban menemuinya. Setelah bertemu, korban disuruh tidur terlentang dan disetubuhi,” kata Widiarti.
Meski tersangka berdalih bahwa aksinya itu karena suka sama suka, namun Widiarti memastikan, penyidik tetap akan memproses kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tersangka boleh saja berdalih apapun. Kami tetap akan proses hukum sesuai aturan. Apalagi dalam kasus ini, korbannya masih di bawah umur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Gufron kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Sumenep. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol