Klinik Berhenti Merokok menindaklanjuti Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang saat ini telah direvisi menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, disamping peraturan, Dinas Kesehatan juga menyediakan solusi konkret dengan membuka klinik berhenti merokok.
Dia menyebut, tak mudah memang untuk berhenti merokok. Apalagi, jika kebiasaan merokok sudah berlangsung lama. Untuk berhenti dari kebiasaan merokok memang membutuhkan kemauan yang kuat.
"Karena berkaitan dengan psikologis, kalau tidak berhasil itu berarti kemauannya tidak begitu kuat," katanya.
Baca Juga:Tegakkan Perda Rokok, Puskesmas di Surabaya Buka Klinik Berhenti Merokok
Kontributor : Dimas Angga Perkasa