SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang ibu muda bernama Wulandari (20) lantaran menjadi dalang di balik aksi penculikan bayi. Parahnya, Wulandari nekat menculik bayi tetangganya di kawasan Trenggalek, Jawa Timur yang masih berusia 25 hari.
Agar aksi penculikannya bisa dilakukan, Wulan, sapaan wanita muda itu memerintahkan DN, pelaku yang masih berusia di bawah umur dengan iming-iming akan diberikan uang.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, kasus ini terungkap setelah polisi meringkus DN selaku eksekutor dalam kasus penculikan bayi tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 76F Junto pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Calvijn seperti dikutip Antara, Sabtu (7/12/2019).
Bayi berinisial MSA yang diculik merupakan putra dari pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah. Aksi penculikan itu terjadi di kediaman pasutri tersebut di Dusun Buret, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan pada Rabu (4/12) dini hari.
Baca Juga:4 Polisi Terlibat Penculikan WN Inggris, Polda Metro Jaya Bertindak
Baik Wulandari, DN dan pasangan Ahmad Rozikin-Siti Komariah tercatat sama-sama warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan.
DN bahkan masih tetangga cukup dekat dengan korban Rozikin-Komariah yang tinggal di Dusun Buret. Namun aksi nekat dilakukan DN setelah dipaksa Wulandari untuk menculik bayi tetangganya yang berusia belum genap sebulan tersebut.
Pada tahap pertama, pelaku Wulan memberikan uang tunai Rp 1 juta sebagai uang muka, sedangkan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah aksi penculikan berhasil dilakukan.
Di hadapan polisi, Wulan mengaku aksi penculikan sengaja dipersiapkan dengan menyewa jasa DN dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp 40 juta karena alasan tak kunjung memiliki anak.
Baca Juga:PNS PU Korban Penculikan Mayatnya Dicor, Polisi Tangkap Dua Orang