Ngamuk Gegara Ayam Jago Mati, Hengki Aniaya Tetangganya Pakai Gas 12 Kg

Selain luka-luka, mobil korban yang ikut menjadi sasaran amukan Hengki juga mengalami kerusakan di bagian depan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:28 WIB
Ngamuk Gegara Ayam Jago Mati, Hengki Aniaya Tetangganya Pakai Gas 12 Kg
Ilustrasi. [XavierLeoty/AFP]

SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Hengki Anis Shafrizal (35) tega menganiaya tetangganya sendiri, Prastyono (42) lantaran diduga telah membunuh ayam jago peliharannya yang dibeli seharga Rp 5 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, aksi penganiayaan itu bermula Hengki pulang ke rumah dan melihat ayam pejantannya itu mati secara tak wajar.

Peristiwa itu terjadi saat tersangka sepulang dari melatih burung merpati balap di Desa Melis, kecamatan Gandusari, Trenggalek.

"Seketika itu pelaku langsung marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah, pelaku melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban, atas nama Prastyono," kata Calvijn seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:Ahok Meninggal usai Cuci Darah, Polisi: Beliau Punya Riwayat Gagal Ginjal

Tanpa ada petunjuk yang kuat, Hengki langsung menuduh korban telah membunuh ayam kesayangannya itu. Saat itu, Hengki langsung mengambil satu buah tabung gas LPG berukuran 12 kg di rumah neneknya yang dipakai untuk menganiaya korban.

Setidaknya Hengki melemparkan tabung gas sebanyak dua ke arah korban yang sedang berada di dekat mobil. Selain luka-luka, mobil korban yang ikut menjadi sasaran amukan Hengki juga mengalami kerusakan di bagian depan.

Korban saat itu berusaha kabur dan melapor ke petugas Limnas melalui sambungan telepon. Aksi penganiayaan itu terjdi ketika korban dan warga datang menemui Hengki di depan rumahnya.

Tiba-tiba saja, Hengki kembali menyerang dan membanting tubuh korban ke aspal. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri, dan jari manis tangan kanan.

Atas kejadian tersebut korban, didampingi seksi keamanan lingkungan melapor ke Polres Trenggalek.

Baca Juga:Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi baru bisa menangkap Hengki setelah dua pekan insiden tersebut atau pada hari Jumat (27/9/2019). Dia dibekuk saat berada di Jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak