SuaraJatim.id - Polres Mojokerto akhirnya menetapkan santri senior berinisial WN (17) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri berinisial AR (17) di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, Jawa Timur. WN merupakan warga asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan santri tersebut.
“Sudah kita tetapkan satu orang, pelaku anak,” ujar Fery seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/8/2019).
Dugaan penganiayan berat hingga berujung tewasnya seorang santri berinisial AR (17) tersebut akhirnya dinaikkan ke penyidikan.
Baca Juga:Artis Kriss Hatta Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan
Fery menuturkan, empat orang saksi sudah diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pasca kejadian.
Peningkatan status tak lepas dari hasil penyelidikan sekaligus gelar perkara yang dilakukan penyidik dalam kurun waktu 1×24 jam, pada Rabu (21/8/2019) kemarin. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan tengkorak kepala pecah.
Untuk diketahui, AR meninggal saat menjalani perawatan di RSI Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo dilakukan proses otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Alasannya, karena diduga korban keluar pesantren tanpa izin. Ditambah hasil otopsi korban meninggal, akibat luka di kepala. Tengkorak belakang pecah,” pungkasnya.
Baca Juga:2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur