Sidang Putusan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Hakim Tak Paham

Gugatan yang dilayangkan Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti tak diterima majelis hakim lantaran tak memenuhi syarat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Desember 2019 | 17:04 WIB
Sidang Putusan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Hakim Tak Paham
Aksi dukungan sidang pencemaran popok bayi di luar PN Surabaya. [Suara.com/Arry Saputra]

Korlap aksi, Aziz mengatakan, aksi ini dilakukan mendukung dua perempuan Jatim yang mengugat Gubernur Jatim, Menteri PUPR, Menteri KLHK dan BBWS.

"Karena pencemaran ini menyalahi kewenangan di Sungai Brantas. Kenapa ini penting dan bahaya, karena ini dibagian hilir Surabaya dimanfaatkan oleh PDAM Surabaya Sidoarjo dan Gresik ada 98 persen air bah diambil dari Sungai Brantas, itu yang membuat penting karena komposisi popok itu 45 persen adalah plastik, jika terpecah dan terurai di air akan berpotensi mencemari ikan dan manusia," kata Aziz.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Sampah Popok Bayi Capai 2,4 Juta Per Hari, Khofifah: Ini Masalah Serius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini