SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama Muhamad Maftuhur Rizqi tega mencabuli seorang gadis berinisial NA (15). Untuk membujuk korbannya, ia mengiming-imingkan uang sebesar Rp 20 ribu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, pelaku melakukan aksi cabulnya dengan mengajak korban dengan alasan nongkrong. Namun, pelaku malah membawanya di sebuah lahan kosong sebuah perumahan di Surabaya.
"Pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp 20 ribu untuk membeli makanan," kata Ruth kepada Suara.com, Rabu (11/12/2019).
Parahnya, pelaku juga mendokumentasikan aksi cabulnya tersebut dengan menggunakan handphone pribadinya.
Baca Juga:Beraksi Cabul di Siang Bolong, Pemotor Remas Payudara Wanita saat ke Pasar
"Pelaku ini juga merekam saat melakukan aksi cabulnya itu," katanya.
Karena perbuatannya tersebut diketahui oleh orang tua korban, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi meringkus Rizqi saat berada di rumahnya di Ngablak Rejo Gang Makam, Dusun Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Buntut dari tindakan lucahnya itu, Rizqi kini harus meringkus di penjara. Pemuda itu dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Pamer Alat Kelamin ke Wanita, Bandung Diteror Pengendara Motor Cabul