SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus KH Ghufron terkait kasus pencabulan terhadap santriwati. Bahkan, aksi rudapaksa itu diduga dilakukan pelaku kepada Melati (bukan nama samarannya) sebanyak tiga puluh kali.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait aksi rudapaksa yang dilakukan Ghufron terhadap para anak muridnya.
Kamarullah, kuasa hukum korban menyampaikan, aksi pemerkosaan itu dilakukan Ghufron sejak 2018 hingga 2019. Bahkan aksi bejat kiai ini dilakukan di berbagai tempat.
"Pertama kali terlapor melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri. Setelah itu, terlapor melakukannya di berbagai tempat, seperti kamar mandi, ruang tamu, ruang kelas, bahkan kandang sapi," kata Kamarullah kepada SUARA.COM, Selasa, (29/10/2019).
Baca Juga:Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol
Dengan demikian, Kamarulah berharap pihak Polres Sumenep, memberikan hukuman paling berat kepada terlapor, sebab perbuatannya dianggap sangat tidak manusiawi, bahkan mirip prilaku binatang.
Terkait laporan itu, polisi telah meringkus Ghufron di Dsa Ban Ra’as Pulau Giliiyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kemarin. Penangkapan dilakukan lantaran Ghufron dianggap telah dua kali mangkir pemanggilan polisi.
"Iya mas benar (sudah kami tangkap)," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Kontributor : Mohammad Madani
Baca Juga:Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet