SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama I Wayan Risedana Alias Klicuk (39) terpaksa harus mendekam di penjara lantaran hendak mengancam ingin membunuh korban, I Kadek Edi Gunawan (28). Kasus pengancaman ini dilatarbelakangi karena hendak memperebutkan hati wanita berinisial Ni WAW.
Seperti dikutip Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Jumat (13/12/2019), insiden pengancaman ini bermula setelah korban melihat tersangka ngobrol dengan perempuan bersatus janda di pura. Kebetulan NI WAW adalah menjalani hubungan asmara selama tiga bulan dengan korban.
Korban Edi langsung menanyakan kepada tersangka lewat layanan pesan singkat WhatsApp maksud dari obrolan dengan sang kekasih di pura tersebut. Tersangka pun merasa tidak enak dan menghubungi orang tua korban bahwa tidak ada hubungan apa pun dengan Ni WAW dan hanya berteman saja.
Insiden pengancaman ini terjadi saat korban hendak mengklarifikasi masalah ini kepada tersangka. Korban pun menemui Klicuk di pinggir jalan dekat warung di Banjar Tegayang, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan pada Sabtu (26/10/2019) dengan maksud meminta maaf.
Baca Juga:Dari Skandal Aibon hingga Ancaman Tak Digaji, DPRD Sahkan RAPBD DKI 2020
Namun, Risedana alias Klicuk tidak terima dan emosi. Tanpa diduga tersangka mengambil pisau dari dalam mobilnya dan diacungkan ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban.
"Ada dua orang saksi saat itu melerai. Satu saksi atas nama I Kadek Jery Ariawan terluka dan sempat dibawa ke BRSUD Tabanan," kata Agung.
Pasca kejadian itu, Edi kembali bertemu dengan tersangka dengan tujuan meminta maaf dan tidak lagi memperpanjang kasus. Namun, Klicuk yang masih emosi mengatakan permasalahan tersebut belum selesai. Korban pun merasa takut dan terancam kemudian langsung melaporkan ke Polsek Penebel.
"Korban dan pelaku ini sama-sama temenan dan sama-sama sudah punya istri. Sementara seorang janda tersebut sudah memiliki dua anak," katanya.
Dengan kejadian itu tersangka pun ditangkap di rumahnya pasca menerima laporan dari korban. Tersangka disangkakan pasang 335 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Baca Juga:Perluasan Perkebunan Sawit, Ancaman bagi Lingkungan maupun Tradisi
"Pelaku sekarang sudah ditahan," katanya.