Kasus Ujaran Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Cuma Dikenakan Wajib Lapor

"...Kalau dilanggar, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 30 Desember 2019 | 17:21 WIB
Kasus Ujaran Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Cuma Dikenakan Wajib Lapor
Musisi Ahmad Dhani tiba di rumahnya usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Senin (30/12). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Seperti diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di twitter oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pentolan band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya jadi satu tahun penjara. Sedangkan dalam kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis setahun penjara. Dhani kemudian melakukan banding dan hukumannya jadi percobaan selama 6 bulan penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini