Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020

Dia berpendapat jika Ahmad Dhani bakal mampu mendobrak iklim politik jelang pilwali yang selama ini adem ayem.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Desember 2019 | 16:03 WIB
Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
Musisi Ahmad Dhani (tengah) memberikan keterangan kepada media usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di rumahnya di Jakarta, Senin (30/12). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJatim.id - Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani dinilai bisa mengubah iklim politik di Surabaya jika ikut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Surabaya 2020. Ahmad Dhani bisa berpeluang menang.

Hal itu diungkapkan Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam. Dia berpendapat jika Ahmad Dhani bakal mampu mendobrak iklim politik jelang pilwali yang selama ini adem ayem.

"Ahmad Dhani jika serius mau maju karena artis akan membuat Pilwali Surabaya kembali riuh dan tidak adem ayem,” ujarnya.

"Jika berhitung peluang ya harus diakui butuh daya kejut yangg banyak dan dalam tempo singkat tentu itu berat juga bisa dilakukan Ahmad Dhani. Lepas dari pro kontra saya pikir kehadiran Ahmad Dhani tetap harus disambut positif,” lanjut Surokim.

Baca Juga:Ahmad Dhani Bebas Penjara, Tak Jadi Daftar Calon Wali Kota Surabaya

Di sisi lain, M. Kholid Asyadulloh, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya mengungkapkan jika status Ahmad Dhani sebagai mantan terpidana bisa menjadi ganjalan jika Ia hendak berkontestasi. Status Dhani yang juga tengah menjalani hukuman percobaan diperkirakan turut jadi masalah.

Diketahui, Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

“Kalau mengacu pada putusan MK terkait PKPU, baru bisa setelah 5 tahun usai menjalani masa hukuman. Selain itu, hukuman percobaan ini kan terpidana juga. Masih menjadi terpidana walau tidak ditahan,” ujar Kholid.

“Tapi, itu semua secara normatif. Kalau untuk detailnya, kami di KPU Surabaya masih menunggu petunjuk KPU RI melalui PKPU yang baru. Itu (PKPU baru) akan segera terbit,” tambahnya.

Baca Juga:Liput Ahmad Dhani, 'Jari' Jurnalis Suara.com Putus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak