Rancang Hoaks Video Kucing Dicekoki Ciu, Ahmad Azzam jadi Tersangka

"Jadi mungkin saat meminumkan air kelapa tersebut ada yang ikut masuk ke dalam hidung kucing," kata Pandia.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 30 Desember 2019 | 22:20 WIB
Rancang Hoaks Video Kucing Dicekoki Ciu, Ahmad Azzam jadi Tersangka
Tersangka Azzam, kasus hoaks video kucing dicekoki ciu. (suarajatimpost.com).

SuaraJatim.id - Buntut unggah rekaman video kucing mati dengan tulisan "Dicekoki ciu atau minuman keras", seorang pemuda bernama Ahmad Azzam (22) ditetapkan sebagai tersangka.

Azzam diduga menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat. Sebab, caption yang ditulis dalam video yang diunggah melalui instastory akun Instagram @azzam_cancel itu tidak sesuai dengan kejadian.

Dalam kasus tersebut, pelaku Azzam dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menyampaikan, dari hasil penyidikan, video kucing yang diunggah Azzam ternyata tersiram air kepala bukan minuman keras.

Baca Juga:Viral Kucing Rumahan Usir Ular Kobra yang Akan Masuk Rumah di Mojokerto

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan masyarakat pecinta kucing yang melaporkan video yang beredar di media sosia.

"Setelah dilakukan penyidikan ternyata yang diminumkan adalah air kelapa, bukan ciu seperti yang ditulis oleh pelaku," kata Pandia seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).

Daru hasil autopsi juga tidak ditemukan adanya sisa ciu maupun alkohol dalam bangkai kucing tersebut. Namun, penyebab kematian hewan itu akibat masuknya cairan pada saluran pernafasan. Ditemukan pula sejumlah luka lebam pada tubuh kucing.

"Jadi mungkin saat meminumkan air kelapa tersebut ada yang ikut masuk ke dalam hidung kucing," kata Pandia.

Dalam kasus ini, polisi tak menahan Azzam lantaran dianggap bersikap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga:Nyebur Got Tolong Kucing Kampung, Petugas Damkar Berlumuran Lumpur

"Ancaman hukuman hanya dua tahun, pelaku juga kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini