Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Ello Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Hari Ini Diperiksa Polisi
Apakah Elo terlibat langsung?
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Januari 2020 | 11:02 WIB

BERITA TERKAIT
Desta Mahendra Ogah Punya Anak Lagi, Ahmad Dhani Malah Menggoda: Sayang Banget, Enak Loh
24 Desember 2024 | 09:29 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
08 April 2025 | 19:25 WIB WIBTerkini