Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Ello Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Hari Ini Diperiksa Polisi
Apakah Elo terlibat langsung?
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Januari 2020 | 11:02 WIB
BERITA TERKAIT
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
13 November 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol
19 November 2024 | 07:31 WIB WIBTerkini
news | 07:39 WIB
news | 07:05 WIB
news | 05:42 WIB
news | 22:23 WIB
news | 21:40 WIB
news | 09:28 WIB