Ello Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Hari Ini Diperiksa Polisi

Apakah Elo terlibat langsung?

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Januari 2020 | 11:02 WIB
Ello Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Hari Ini Diperiksa Polisi
Marcello Tahitoe alias Ello dengan penampilan barunya. [Instagram]

SuaraJatim.id - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terseret kasus kasus investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles. Selasa (14/1/2020) hari ini Ello diperiksa Kepolisian Jawa Timur di Subdit Indagsi Kriminal Khusus.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan rencana pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.

“Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini,” ujar Kabis Humas, Selasa pagi.

Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM. Apakah Ello tergabung dalam member dan menerima Reward dalam kasus ini?

Baca Juga:10 Jam Diperiksa, Artis Eka Deli Akui Terima Hadiah Mobil dari MeMiles

“Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi,” jawab Kabid Humas.

Sementara Ello sendiri meski mengkonfirmasi untuk datang ke Polda Jatim hari ini, namun belum tampak datang ke institusi yang ada di Jalan Ahmad Yani ini.

Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan,” ujar Eka, Senin (13/1/2020).

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

Baca Juga:Dari Video Viral, Polisi Usut Pejabat Lapas Diduga Terlibat Kasus MeMiles

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini