SuaraJatim.id - Rudianto terancam hukuman penjara seumur hidup karena telah membunuh istri sirinya, Halimah dengan sebilah pisau secara membabi buta.
Hal itu sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang dihadiri Rudianto di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).
Terdakwa asal Sampang, Madura ini didakwa oleh JPU Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.
"Terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Halimah," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Sanawan seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan--Suara.com.
Baca Juga:Detik-detik Hakim Jamaluddin Dibunuh Istri Muda Bakal Diperagakan Besok
Jaksa membeberkan, aksi pembunuhan itu berawal setelah terdakwa menemukan percakapan pribadi antara korban Halimah dengan lelaki bernama Wawan di media sosial, Facebook.
Dari percakapan itu terdakwa menduga istrinya telah berselingkuh. Buntut dari hal itu, membuat Rudianto geram sampai membeli sebuah pisau di Pasar Kebang Surabaya, Jawa Timur seharga Rp 45 ribu untuk membunuh Wawan.
Setelah membeli pisau, Selasa (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 WITA, Rudianto berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor menuju Bali. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi korban dan keduanya sepakat bertemu di indekos yang ditempati istrinya.
Namun tak berselang lama, korban menghubungi dan membatalkan untuk bertemu dengan terdakwa di kosnya dan meminta untuk bertemu di Pasar Kreneng.
Atas kesepakatan, terdakwa dan korban akhirnya bertemu di halaman Kampus STISPOL Wira Bhakti Denpasar di Jalan Lely Nomor 1 Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Juga:PRT Tewas Diduga Dibunuh, Polisi Buru Suami Nur Aini
Setelah bertemu, Rudianto bertanya di mana kosnya? dan dijawab oleh korban.
"Sudah kamu pulang jangan urusin saya". Terdakwa lalu berkata, "jangan begitu kamu. Saya cuman tanya di mana tempat kos kamu, kalau sudah punya suami bilang terus terang dijawab oleh korban "suami suami matamu" sahut korban dalam dakwaan.
Terdakwa kemudian mengambil handphone di saku celananya dan menunjukkan screenshot percakapan di Facebook korban dengan nama akun Felisa Ramdani yang memuat percakapan dengan seseorang bernama Wawan, namun korban tidak menjawab.
Terdakwa lalu berkata, "kalau kamu tidak jawab berarti kamu salah, kalau enggak jawab berarti kamu mati sekarang."
Usai berkata, Rudianto mengambil pisau di bawah jok motor yang dipersiapkan dari Surabaya.
Melihat itu, korban berusaha merebut pisau tersebut sambil berkata "kamu saja mati duluan" namun terdakwa langsung menusuk ke perut kiri korban sambil berkata "kamu mati duluan" sembari mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Halima kemudian berlari namun terjatuh tertelungkup di halaman kampus Stispol. Terdakwa yang sudah kalap kembali menikam punggung korban hingga akhirnya tewas di TKP.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, terdapat 14 luka terbuka di sekujur tubuh korban.
"Ditemukan luka-luka tusuk akibat kekerasan senjata tajam, sebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut yang menimbulkan pendarahan," urai jaksa dalam dakwaan.