Namun sesungguhnya rapat angket DPRD Jember yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni itu berfokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran pengaturan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) oleh Bupati Faida.
Dugaan itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan kuota calon pegawai negeri sipil (PNS) pada Kabupaten Jember tahun 2019, padahal banyak GTT dan PTT yang ingin mendaftar.
“Penundaan CPNS ini membuat peluang para guru untuk jadi CPNS semakin kecil. Karena peluang untuk CPNS hanya untuk mereka yang berusia di bawah 35 dan telah lulus tes. Kalau sudah lewat dari 35 tahun mereka tidak bisa menjadi CPNS, tapi masuk ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Wakil Ketua PGRI Jawa Timur Bambang Sucipto.
Baca Juga:Perda APBD Jember Gagal Disahkan, Pengamat: Sekarang Tergantung Gubernur