Dalam kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah kerudung warna hitam polos. Sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis–garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam, sebuah celana training panjang berbahan katun warna abu–abu kombinasi biru, sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan sebuah celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.
“Tersangka ditahan di Polsek Sapeken, dijerat pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak, yakni telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” terang Widiarti.