SuaraJatim.id - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi kasus pembunuhan yang menyeret ZA, pelajar SMA di Malang, Jawa Timur terhadap seorang begal.
Ferdinand menyoroti pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengacu pada fakta persidangan untuk mendakwa pelaku, bukan berdasar surat dakwaan.
Dilaporkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa(15/1/2020), ZA dijerat Pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Melalui jejaring Twitter pribadinya, Ferdinand mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut. Sebab menurutnya, pelaku yang membawa pisau tidak bisa disebut melakukan perencaan pembunuhan terlebih karena ingin melindungi pacarnya.
Baca Juga:Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora
"Hei @KejaksaanRI, mana mungkin dia rencanakan pembunuhan hanya karena pisau?," cuit Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ferdinand menambahkan, pelaku pun tidak mengenal korban dan mengetahui modus kejahatan yang dilancarkan. Maka dari itu, tuduhan perencanaan pembunuhan dinilai sebagai hal konyol.
"Dia tidak tau akan bertemu korban, tidak tau korban akan coba perkosa pacarnya, tidak kenal dengan korban, jadi mengapa dia dituduh pasal pembunuhan berencana? Jangan konyol ahh..!!," imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, sidang perdana pelajar bunuh begal ZA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.
Baca Juga:Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi
JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.