SuaraJatim.id - Polres Lamongan telah menetapkan guru Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Lamongan Jawa Timur berinisial S, sebagai tersangka atas kasuspeganiayaan terhadap muridnya.
S diketahui menganiaya muridnya berinisial SHP (15) menggunakan besi untuk net voli hingga siswanya tak sadarkan diri.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti cukup.
"Kasus ini ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setelah ada laporan dari orangtua korban. Usai gelar, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Harun kepada Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:Guru Madrasah Aliyah Lamongan Pukul Siswa Pakai Tiang Voli hingga Pingsan
Atas perbuatannya, lanjut Harun, tersangka diancam Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda 100 juta rupiah," tegasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pipa besi (tiang net) bulutangkis panjang 187 centimeter dengan dimensi lingkar empat centimeter yang digunakan untuk memukul korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas 1 Madrasah Aliyah (MA) di Lamongan berinisial SHP (15) diduga menjadi korban penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru sekolahnya berinisial S.
Dugaan pemukulan warga asal Desa Dagan, Solokuro, Lamongan tersebut terjadi pada Sabtu (18/1/2020) malam. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, SHP dipukul gurunya menggunakan tiang besi untuk net hingga pingsan tak sadarkan diri. Insiden ini terjadi di pintu gerbang sekolah.
Baca Juga:Mertua Sekda Lamongan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Curas
Orangtua korban, Ngatum (53) mengatakan, kejadian ini sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ngatum meminta S untuk bertanggungjawab dengan cara menanggung biaya pengobatan.
- 1
- 2