Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok

Hingga saat ini, lanjut Bakti, belum ada upaya pendampingan psikologis terhadap ZA.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Januari 2020 | 17:03 WIB
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Suasana persidangan ZA di area PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Aziz]

SuaraJatim.id - Tim pengacara ZA, terdakwa kasus pelajar bunuh begal, mengklaim kondisi psikologis kliennya drop. Hal tersebut terjadi akibat ramainya sorotan perihal kehidupan privasi ZA.

Meskipun berstatus pelajar, ZA dikabarkan pernah beristri dan memiliki seorang anak. Tim pengacara ZA tak menampik fakta tersebut. Meskipun, hal itu tak mempengaruhi dakwaan, namun kejiwaan ZA ikut terdampak.

Salah satu Tim pengacara ZA Bakti Riza Hidayat menyayangkan kehidupan privasi kliennya disorot. Alangkah baiknya, tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Kondisi kejiwaannya, psikisnya syok. Narasi kehidupan pribadinya tidak bijak diekspos. Baiknya tentang proses hukum saja, tentang anak ZA yang dibegal dan ada ancaman (perkosa terhadap teman wanitanya)," kata Bakti ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur pada Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal

Hingga saat ini, lanjut Bakti, belum ada upaya pendampingan psikologis terhadap ZA. Padahal, menurutnya, hal itu penting agar kondisi kejiwaan ZA tidak mengalami traumatik berkepanjangan.

"Sejauh ini tidak ada (pendampingan psikologis). Harusnya dibutuhkan," katanya.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primernya, lalu subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Pihaknya menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak akan dibuktikan secara kumulatif.

"Yang akan dibuktikan adalah salah satu dari pasal tersebut. Sehingga, dakwaan seumur hidup itu tidak mungkin dilakukan," katanya.

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan kepada ZA, masih kata Sabrani, ancaman hukumannya berkisar 3,5 tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara. Namun, hal itu masih menunggu hasil fakta persidangan untuk penjatuhan tuntutan.

Baca Juga:Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup

"Kami juga tidak akan serta merta menuntut dengan ancaman maksimal, karena dalam menuntut, ada fakta-fakta persidangan yang meringankan anak tersebut," ujarnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini