SuaraJatim.id - Persidangan ZA (17), pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa (21/1/2020). Pelajar yang kini duduk di bangku kelas XII SMA itu dituntut setahun rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.
Bhakti mengemukakan, dalam dakwaan primer terhadap kliennya yang merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti. Pun demikian dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Tadi jaksa menyampaikan tuntutan. Bahwa ZA didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian. Maksimal hukumannya tujuh tahun, namun oleh jaksa dituntut satu tahun harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial di Wajak Kabupaten Malang," katanya kepada awak media.
Baca Juga:Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Dalam ayat satu pasal tersebut berbunyi, 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.'
Kemudian pada ayat dua, 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'
"Karena adanya ancaman ke teman perempuannya dan itu (pembelaan berujung kematian) dibolehkan," jelasnya.
"Titik ideal kami oslag, artinya lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang akan kami sampaikan besok kepada hakim," katanya.
Baca Juga:Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
Kontributor : Aziz Ramadani