Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ferdinand PD: Kejaksaan Jangan Konyol Ah!

"Hei @KejaksaanRI, mana mungkin dia rencanakan pembunuhan hanya karena pisau?," cuit Ferdinand.

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita
Senin, 20 Januari 2020 | 22:14 WIB
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ferdinand PD: Kejaksaan Jangan Konyol Ah!
Suasana persidangan ZA di area PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Aziz]

SuaraJatim.id - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi kasus pembunuhan yang menyeret ZA, pelajar SMA di Malang, Jawa Timur terhadap seorang begal.

Ferdinand menyoroti pemberitaan yang menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengacu pada fakta persidangan untuk mendakwa pelaku, bukan berdasar surat dakwaan.

Dilaporkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa(15/1/2020), ZA dijerat Pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Melalui jejaring Twitter pribadinya, Ferdinand mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut. Sebab menurutnya, pelaku yang membawa pisau tidak bisa disebut melakukan perencaan pembunuhan terlebih karena ingin melindungi pacarnya.

Baca Juga:Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

"Hei @KejaksaanRI, mana mungkin dia rencanakan pembunuhan hanya karena pisau?," cuit Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Senin (20/1/2020).

Ferdinand menambahkan, pelaku pun tidak mengenal korban dan mengetahui modus kejahatan yang dilancarkan. Maka dari itu, tuduhan perencanaan pembunuhan dinilai sebagai hal konyol.

"Dia tidak tau akan bertemu korban, tidak tau korban akan coba perkosa pacarnya, tidak kenal dengan korban, jadi mengapa dia dituduh pasal pembunuhan berencana? Jangan konyol ahh..!!," imbuh Ferdinand.

Cuitan Ferdinand soal pelajar bunuh begal. (Twitter/@FerdinandHutahaean2)
Cuitan Ferdinand soal pelajar bunuh begal. (Twitter/@FerdinandHutahaean2)

Sebelumnya, sidang perdana pelajar bunuh begal ZA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan.

Baca Juga:Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Benny Tjokro Lagi

JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1). Atas dakwaan tersebut, ZA terancam hukuman seumur hidup.

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini