Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni guru sekolah ZA, tetangga ZA dan seorang saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Januari 2020 | 17:52 WIB
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
Suasana persidangan ZA di area PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Aziz]

SuaraJatim.id - Persidangan kasus pelajar bunuh begal yang dilakukan ZA (17) memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).

Salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum ZA membeberkan perihal pisau, senjata tajam yang dipakai saat kejadian.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

Usai persidangan, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni guru sekolah ZA, tetangga ZA dan seorang saksi ahli dari Universitas Brawijaya. Khusus untuk guru sekolah, menyatakan kesaksian tentang senjata tajam jenis pisau yang dibawa ZA.

Baca Juga:Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal

"Guru ZA yang kami hadirkan, menyampaikan alasan mengapa pada hari itu, ZA membawa pisau dapur. Saksi ahli menyampaikan terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf, kenapa kemudian peristiwa tersebut terjadi," kata Bakti kepada awak media.

Berdasarkan keterangan guru sekolah ZA, pisau tersebut dibawa untuk mengerjakan tugas sekolah saat mata pelajaran tentang kerajinan.

"Pada 7 September 2019, Ia (ZA) mendapatkan tugas dari sekolah untuk membuat kerajinan stik kayu untuk es krim. Tadi sudah dijelaskan oleh gurunya," katanya.

Lalu kesaksian tetangga ZA, lanjut Bhakti, terungkap bahwa dia juga pernah mengalami pembegalan di lokasi yang sama. Persisnya di area kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

"Tetangga ZA sering melewati daerah tersebut, dulu juga pernah dibegal. Namun, saya tidak bisa memastikan apakah pelaku sama," ujarnya.

Baca Juga:Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia

Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum ZA tetap berpegang teguh pada eksepsinya, yakni menolak dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut dinilainya sangat janggal. Sebab, ZA tidak merencanakan untuk melakukan tindakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini