Beda Dengan Keterangan Kapolda Jatim, Kabid Humas: Ari Sigit Member MeMiles

Ari juga disebutnya menjadi member MeMiles dan melakukan top up.

Chandra Iswinarno
Rabu, 22 Januari 2020 | 18:47 WIB
Beda Dengan Keterangan Kapolda Jatim, Kabid Humas: Ari Sigit Member MeMiles
Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit usai diperiksa di Mapolda Jatim pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Achmad Ali]

Untuk mendalami kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam, Polda Jatim telah memanggil tiga orang keluarga Cendana. Surat panggilan itu ditujukan pada tiga orang dengan alamat yang sama. Yakni, Frederica Fransisca Cellebaut, Ilsye A Ratnawati dan Ari Haryo Wibowo Harjojudanto.

Pengembangan kasus MeMiles penyidik telah memeriksa beberapa publik figur sebagai saksi, diantaranya artis Eka Delli Mardiana (ED), Mercello Tahitoe atau Ello (MT), Pinkan Mambo (PM), desainer Adjie Notonegoro, penyanyi Tata Janeeta dan Ari Sigit atau Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS).

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Baca Juga:Desainer Adjie Notonegoro Ikhlaskan Uang Rp 150 Juta yang Masuk ke Memiles

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini