SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, di kabupaten tersebut. Pria berinisiatif F ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan dalam kasus yang tengah diproses, F bertindak sebagai konsultan perencana revitalisasi. Penyidik Kejari yakin F layak menyandang status tersangka setelah dua kali memeriksanya sebagai saksi.
"Ya benar Mas (menetapkan tersangka kedua)," kata Agus melalui aplikasi pesan, Kamis (23/1/2020).
Penetapan tersangka diberikan setelah F menjalani pemeriksaan kedua selama 5 jam. Agus mengatakan sejauh ini F kooperatif memenuhi panggilan.
Baca Juga:Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Naik 2 Poin
Dia menjelaskan, F disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan revitalisasi Pasar Manggisan Jember tahun 2018. Dikatakannya Tim Penyidik Kejari Jember telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan F sebagai tersangka.
"Alat bukti cukup, penyidik yakin itu cukup. Kalau bukti ada keterangan saksi, ada surat ," kata Agus lagi.
Sebelumnya lebih dulu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jember Anas Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Saat revitalisasi Pasar Manggisan dilaksanakan, dia menjabat Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) .
Kerugian kasus korupsi revitalisasi pasar diduga mencapai lebih dari Rp 7,8 miliar. F dikenal sebagai pengusaha muda yang dalam proyek tersebut menjadi bagian dari tim konsultan perencana.
Baca Juga:Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK