Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Mojokerto, Kamis (23/1/2020).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:59 WIB
Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diperiksa KPK terkait skandal korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diperiksa KPK terkait skandal korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Pemeriksaan itu dilakukan di Polresta Mojokerto, Kamis (23/1/2020).

Ika Puspitasari menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Di hari ketiga, Ning Ita (sapaan akrab, red) ini datang dengan mengenakan baju atasan batik warna coklat, jilbab coklat dengan membawa tas tangan datang sekira pukul 10.00 WIB. Ning Ita yang merupakan adik kandung mantan bupati dua periode tersebut dikawal langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.

Orang nomor satu di wilayah hukum Polresta Mojokerto mengawal hingga menuju tangga lantai II Aula Wirapratama Polresta Mojokerto. Melihat sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak hari pertama, Ning Ita hanya tersenyum tanpa berkata satu patah pun.

Baca Juga:Jejak Riza Patria, Calon Pengganti Sandiaga: Pernah Jadi Terdakwa Korupsi

Pasca Ning Ita naik tangga, sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto yang sebelumnya menunggu kedatangan lembaga anti rasuah ini pun naik. Mulai dari mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mojokerto, Dian Anggraeni.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto.

MKP terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp 2,750 miliar. Dalam sidang vonis pada, Senin (21/1/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp 2,750 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak