- Sebuah mobil dihantam Kereta Api Tawang Alun di perlintasan tanpa palang pintu Jatiroto Lumajang pada Jumat pagi.
- Kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi, namun insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
- Peristiwa itu memecahkan rekor nihil kecelakaan Lumajang dan ditegaskan KAI melanggar aturan lalu lintas jalan.
SuaraJatim.id - Keberuntungan besar masih berpihak pada seorang pengemudi mobil di Lumajang. Kendaraannya dihantam Kereta Api (KA) 294 Tawang Alun relasi Ketapang–Malang saat nekat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026) pagi.
Meski benturan keras tak terhindarkan, peristiwa mengerikan di KM 147+464 sekitar pukul 08.45 WIB tersebut secara ajaib tidak memakan korban jiwa maupun korban luka.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menuturkan bahwa kecelakaan bermula dari kelalaian fatal pengendara mobil yang tidak berhenti sejenak untuk menengok kanan-kiri sebelum melintasi rel buta tersebut.
"Masinis sebenarnya sudah berulang kali membunyikan Semboyan 35 (klakson lokomotif peringatan keras). Namun karena jarak mobil dan kereta sudah terlampau dekat, benturan tidak dapat dihindari," terang Cahyo.
Baca Juga:Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal
Usai insiden, KA Tawang Alun sempat berhenti luar biasa di Stasiun Klakah untuk menjalani pemeriksaan fisik rangkaian bersama petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).
Beruntung, lokomotif dan gerbong tidak mengalami kerusakan struktural, sehingga kereta diizinkan langsung melanjutkan perjalanan tanpa mengacaukan jadwal keberangkatan.
Insiden akibat keteledoran pengendara ini sangat disayangkan karena langsung mencoreng rekor keselamatan Kabupaten Lumajang.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Lumajang bersama Pasuruan dan Banyuwangi sejatinya berhasil mempertahankan rekor nihil kecelakaan (zero accident) di perlintasan sebidang.
Secara umum, angka kecelakaan kereta di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember pada periode yang sama berhasil ditekan hingga 53,3 persen, turun dari 15 kasus pada 2025 menjadi 7 kejadian di 2026. Namun, rekor Lumajang akhirnya pecah oleh ulah sopir yang tidak tertib tersebut.
Baca Juga:Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa mengabaikan sinyal kereta api bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga aksi bunuh diri perlahan.
Secara regulasi, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di atas segalanya.
"Jangan pernah bertaruh nyawa hanya karena terburu-buru. Kereta api mengangkut massa ribuan ton dan membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang, sehingga mustahil berhenti mendadak," tegas Cahyo. (ANTARA)