- Kejaksaan Negeri Situbondo segera melimpahkan kasus korupsi Kupedes merugikan negara 1,24 miliar rupiah ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Tiga tersangka yaitu Veby, Fanji, dan Yayik telah mengakui perbuatannya dalam tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
- Jaksa penuntut umum sedang meneliti berkas perkara untuk menyusun surat dakwaan sebelum memulai proses persidangan selanjutnya.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,24 miliar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, segera melimpahkan perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiga tersangka masing-masing Veby Andri Rolista Permana, karyawan bank di Unit Situbondo I periode 2023–2024; Fanji, agen bank; serta Yayik yang diduga membantu Fanji dalam penyalahgunaan program Kupedes pada periode yang sama.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan mengatakan proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan para tersangka beserta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:Bancakan Dana SMP di Sampang: Uang Rehabilitasi Sekolah Rp2,7 Miliar Menguap, Eks Kadisdik Masuk Sel
“Jadi, kemarin sudah telah dilaksanakan kegiatan tahap dua, yakni penyerahan dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari kepada jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Iwan di Situbondo, Jumat (2/10/2026).
Setelah tahap dua, JPU akan meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk keterangan tersangka, alat bukti, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya.
Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tiga Tersangka Akui Perbuatan
Dalam pemeriksaan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, ketiga tersangka disebut mengakui perbuatan yang sebelumnya telah dikonfirmasi dan diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga:Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Iwan mengatakan keterangan para tersangka tetap akan menjadi bagian dari bahan penelitian JPU bersama keseluruhan alat bukti dan fakta hukum dalam perkara.
“JPU selanjutnya melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas perkara, keterangan para tersangka, alat bukti, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya guna menentukan konstruksi perkara dalam surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran program Kupedes pada salah satu unit bank di Situbondo.
Dalam perkara ini, Veby diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai karyawan bank, sementara Fanji merupakan agen bank. Yayik diduga membantu Fanji dalam penyalahgunaan program tersebut.
Kejaksaan menyebut dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,24 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.