Baca 10 detik
- Kejaksaan Negeri Situbondo segera melimpahkan kasus korupsi Kupedes merugikan negara 1,24 miliar rupiah ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Tiga tersangka yaitu Veby, Fanji, dan Yayik telah mengakui perbuatannya dalam tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
- Jaksa penuntut umum sedang meneliti berkas perkara untuk menyusun surat dakwaan sebelum memulai proses persidangan selanjutnya.
Setelah proses penelitian berkas dan penyusunan dakwaan rampung, Kejari Situbondo akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
[ANTARA]