Cucu Soeharto Diduga Terima Uang Rp 3 Miliar dari MeMiles

Penyidik masih mencari bukti pendukung untuk menguatkan kesaksian tersebut seperti dokumen perusahaan dan lainnya.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 24 Januari 2020 | 03:55 WIB
Cucu Soeharto Diduga Terima Uang Rp 3 Miliar dari MeMiles
Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit usai diperiksa di Mapolda Jatim pada Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan mengatakan berdasarkan keterangan beberapa tersangka, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS) alias Ari Sigit merupakan konsultan di PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles. Ari Sigit diketahui merupakan cucu dari Presiden ke-2 RI Soeharto.

Terkait itu, penyidik masih mencari bukti pendukung untuk menguatkan kesaksian tersebut seperti dokumen perusahaan dan lainnya.

"Kalau (keterangan) secara lisan ada (menyebut AHS sebagai konsultan PT Kam and Kam)," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, lanjut Luki, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke AHS sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:Keluar Penjara, Wendri Ngaku Jenderal Polisi Tipu Emak-emak Rp 300 Juta

"Ada Rp3 miliar," kata Luki saat ditanya berapa nilai uang yang mengalir ke AHS dari PT Kam and Kam.

Luki menjelaskan, semua saksi yang sudah diperiksa bisa jadi akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan, termasuk AHS.

Pemanggilan dilakukan lagi terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih fokus pada pidana pokoknya.

"Semuanya bisa dipanggil lagi, terutama TPPU-nya," ucapnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles.

Baca Juga:Baru Dapat Satu Laporan Terkait UD Sakinah, Polisi: Masih Kami Selidiki

Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini