SuaraJatim.id - Polres Bangkalan, Jawa Timur, menemukan fakta baru di balik penangkapan Ustaz Ahmad Marzuki yang menjual serta mengonsumsi sabu lantaran diklaimnya halal.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra kepada Suara.com, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan 25 santri Ustaz Marzuki ternyata meneruskan pemikiran salah tersebut.
“Penelusuran kami, ada 25 santri AM (46) warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang sepaham dengannya, yakni berkeyakinan tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran,” kata Rama.
Ia mengatakan, 25 santri Ustaz Marzuki yang bersepaham tentang sabu halal itu tersebar di tiga kota atau kabupaten Jatim.
Baca Juga:Sebut Sabu Halal karena Tak Berdalil di Alquran, NU: Ustaz Marzuki Murtad
"Tersangka mengaku ada 25 santri yang sepaham dengan tersangka. Santri tersebut ada di Mojokerto, Surabaya dan Bangkalan sendiri," kata dia.
Untuk itu, lanjut Rama, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi keberadaan 25 santri Ustaz Marzuki.
"Kami akan telusuri di mana saja santri tersebut berada. Karena ada tiga tempat, nanti kami akan cari," bebernya.
Selanjutnya, kata Rama, polisi akan memberikan penyuluhan soal bahaya narkoba pada korban tersangka MA.
Selain itu, Polres juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan penyuluhan secara rohani.
Baca Juga:Abdul Somad Ditangkap Polisi, Ada Bong Sabu dan 4 Linting Ganja di Rumahnya
"Selain penyuluhan atau memberikan pemahaman bahaya narkoba dan sisi hukum, dari sisi kerohanian juga akan kami sampaikan.”
Sebelumnya, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar, Bangkalan Jawa Timur Ahmad Nawawi Hannan menegaskan, pernyataan Ustaz Ahmad Marzuki yang mengklaim sabu-sabu halal dikonsumsi adalah sesat.
Ustaz Marzuki yang ditangkap Polres Bangkalan karena mengonsumsi serta menjual sabu mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi narkoba jenis itu dalam kitab suci Alquran.
"Setiap pernyataan dia terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat alias sesat. Bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," tegas Nawawi, Jumat (24/1/2020).
Kontributor : Achmad Ali