Pasal 181 dalam UU itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Lari-larian di Rel saat Menuju Sekolah, Siswa SD Tersenggol Kereta Api
Beruntung, saat itu korban langsung ditemukan. Ia mengalami luka patah tangan kiri. Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 Januari 2020 | 16:37 WIB
BERITA TERKAIT
Ucapan Hari Guru dari Anak SD yang Menyentuh Hati
22 November 2024 | 13:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
23 November 2024 | 16:25 WIB WIBTerkini