SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, H Asmadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus penggandaan uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor sejak Desember 2019. Pasal yang disangkakan penipuan atau penggelapan, 378 atau 372 KUHP.
"Kejadiannya pada tahun 2017. Desember 2019 baru dilaporkan ke Polda Jatim. Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan memanggila saksi-saksi," ujar Pitra kepada Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, dari keterangan pelapor bernama Herry Irawan, ia mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.
Baca Juga:Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih
"Pelapor mengalami kerugian Rp 1,8 miliar," katanya.
Pitra membeberkan, modus operandi yang dilakukan terlapor mengaku bisa melakukan penggandaan uang. Saat itu, karena pelapor butuh uang, maka atas ajakan dan diyakinkan oleh saksi Chasanuddin, kemudian pelapor menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor untuk digandakan hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
"Untuk meyakinkan korbannya, terlapor melakukan aksi mengeluarkan uang dari telapak tangannya. Setelah korbannya yakin, di situlah pelapor menyerahkan uang. Terlapor kemudian melakukan ritual-ritual penggandaan uang, namun tidak pernah berhasil," ujar Pitra.
Meski tidak berhasil, kata Pitra, pelapor terus berusaha meyakinkan korbannya agar tetap menyetorkan uang untuk digandakan.
"Terlapor kemudian meminta pelapor untuk membayar mahar agar tidak celaka. Karena bujukan terlapor, pelapor telah mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar karena uang yang dijanjikan tidak pernah ada," katanya.
Baca Juga:Istri Ari Sigit Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan MeMiles
Selanjutnya, penyidik akan memanggil terlapor untuk diperiksa.
- 1
- 2