Diduga Tilap Duit Rp 1,8 Miliar, Eks Kades di Pasuruan Dipolisikan

Dalam aksinya, mantan Kades Menyarik itu disebut berdalih bisa menggandakan uang

Bangun Santoso
Kamis, 30 Januari 2020 | 09:12 WIB
Diduga Tilap Duit Rp 1,8 Miliar, Eks Kades di Pasuruan Dipolisikan
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, H Asmadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus penggandaan uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor sejak Desember 2019. Pasal yang disangkakan penipuan atau penggelapan, 378 atau 372 KUHP.

"Kejadiannya pada tahun 2017. Desember 2019 baru dilaporkan ke Polda Jatim. Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan memanggila saksi-saksi," ujar Pitra kepada Suara.com, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, dari keterangan pelapor bernama Herry Irawan, ia mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.

Baca Juga:Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih

"Pelapor mengalami kerugian Rp 1,8 miliar," katanya.

Pitra membeberkan, modus operandi yang dilakukan terlapor mengaku bisa melakukan penggandaan uang. Saat itu, karena pelapor butuh uang, maka atas ajakan dan diyakinkan oleh saksi Chasanuddin, kemudian pelapor menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor untuk digandakan hingga mencapai Rp 1,8 miliar.

"Untuk meyakinkan korbannya, terlapor melakukan aksi mengeluarkan uang dari telapak tangannya. Setelah korbannya yakin, di situlah pelapor menyerahkan uang. Terlapor kemudian melakukan ritual-ritual penggandaan uang, namun tidak pernah berhasil," ujar Pitra.

Meski tidak berhasil, kata Pitra, pelapor terus berusaha meyakinkan korbannya agar tetap menyetorkan uang untuk digandakan.

"Terlapor kemudian meminta pelapor untuk membayar mahar agar tidak celaka. Karena bujukan terlapor, pelapor telah mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar karena uang yang dijanjikan tidak pernah ada," katanya.

Baca Juga:Istri Ari Sigit Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan MeMiles

Selanjutnya, penyidik akan memanggil terlapor untuk diperiksa.

"Saksi-saksi sudah kita ambil keterangannya. Selanjutnya terlapor akan segera kita panggil," imbuh Pitra.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini