Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 14:04 WIB
Vonis Ringan, PNS Surabaya Kasus Rasial Asrama Papua Dihukum 5 Bulan Bui
Syamsul Arifin, PNS Pemkot Surabaya divonis lima bulan penjara terkait kasus rasial ke asrama mahasiswa Papua. (Suara.com/Arry Saputra).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini