SuaraJatim.id - Niat para korban asuransi polis Jiwasraya menagih pelunasan klaim ke Bank Standard Chartered Bukit Darmo Golf, Surabaya pupus. Bank Standard Chartered adalah salah satu agen penjual produk investasi Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Rutmiana (55) salah satu korban asuransi polis mengatakan, dirinya datang bersama korban lainnya untuk menagih klaim ke Bank Standard Chartered. Namun, tidak ada solusi dari bank tersebut meski sudah menceritakan kondisi keuangan mereka.
"Kita sudah datangi Bank Standard Chartered kemarin, Kamis (30/1/2020) untuk menagih klaim kami. Namun tidak ada kejelasan sama sekali," ujar Rutmiana pada Jumat (31/1/2020).
Lantaran gagalnya penagihan klaim puluhan korban Jiwasraya, warga Krian Sidoarjo Jawa Timur tersebut meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan solusi terbaik.
Baca Juga:Erry Firmansyah Bakal Dipanggil Kejagung soal Kasus Jiwasraya
Rutmiana meminta, meski kasus Jiwasraya ini masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap harus bertanggungjawab.
"Bagi kami uang 16 triliyun itu sangat besar. Tapi buat pemerintah itu sangat kecil sekali. Kenapa tidak ditalangi dulu oleh pemerintah agar kami bisa melanjutkan hidup," kata Rutmiana.
Rutmiana menceritakan, uang yang dikumpulkannya selama 30 tahun yang didapat dari bekerja di pabrik, sangat diharapkan bisa menopang kebutuhan di hari tua. Untuk itu dirinya mepercayakan pada Jiwasraya melalui Bank Standard Chartered.
"Saya bekerja di pabrik. Saya mengumpulkan uang itu selama 30 tahun untuk persiapan biaya hidup setelah saya pensiun. Tapi nyatanya, musibah ini telah memupuskan harapan kami," keluhnya.
Sementara Indah korban senasib dengan Rutmiana menjelaskan, klaim gagal bayar membuat dirinya harus pontang-panting kesana-kemari mencari talangan uang untuk biaya pendidikan anaknya.
Baca Juga:Mahfud MD: Ada yang Minta Belokkan Kasus Jiwasraya ke Perdata
"Jujur saja saya harus hutang kesana-kemari untuk biaya pendidikan anak. Bayangkan kalau klaim ini tidak cair, pendidikan anak saya pasti terbengkalai," keluhnya.
Untuk meredakan kekhawatiran nasabah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji bakal mengembalikan dana polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Maret 2020.
Sebelumnya, Erick menyatakan telah memiliki langkah-langkah dalam pengembalian dana nasabah tersebut. Namun, ia enggan menyebut langkah apa yang ia punya untuk kembalikan dana tersebut.
"Intinya kalau terlalu detail itu bukan domain semua pihak yang penting perlindungan nasbah dan langkah solutif untuk nasabah akan dilakukan, dan itu salah satunya di Maret. yang penting nasabah dapat kepastian itu saja," ujar Erick setelah melakukan rapat Panja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Kontributor : Achmad Ali