Pelajar Bunuh Begal Jalani Hukuman Mondok, Begini Kondisi ZA di Pesantren

Bahkan ketika hendak ditinggal pulang oleh orang tuanya serta tim kuasa hukum, ZA menunjukkan raut wajah sedih.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:49 WIB
Pelajar Bunuh Begal Jalani Hukuman Mondok, Begini Kondisi ZA di Pesantren
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Dia terlihat meneteskan air mata, karena selama setahun harus berpisah dengan keluarganya, untuk menjalani hukuman pembinaan.

"Pihak pengurus dan pimpinan LKSA Darul Aitam Wajak, mengatakan bahwa ZA nantinya akan mendapat perlakuan sama seperti santri lainnya. Tidak ada perbedaan dengan santri lain. ZA akan mengikuti kegiatan pendalaman ilmu agama,” katanya.

Lebih lanjut, Bakti berharap kasus yang dialami ZA sudah berakhir. Karena anak ZA sudah mulai menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN Kepanjen. Apalagi, sebelumnya dengan mencuatnya kasus ini, ZA sudah merasa dihukum sosial.

“Sekarang harapan kami, supaya anak ZA ini bisa konsentrasi lagi dengan pendidikan. Karena sekitar sebulan lagi, dia harus mengikuti ujian nasional. Semoga nantinya dia menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Baca Juga:Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini