SuaraJatim.id - Polres Sampang, Jawa Timur mengusut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke institusi penegak hukum tersebut. Oknum aparat desa yang dilaporkan itu adalah mantan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong berinisial BA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.
"Dugaan kasus korupsi dana desa yang saat ini kami usut adalah di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang," kata AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Minggu (2/2/2020).
Ia diduga memalsukan tanda tangan, kwitansi dan stempel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) termin II penggunaan Dana Desa Banjar Talela tahun anggaran 2018. BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kwitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa.
Baca Juga:Anggaran Dana Desa Ditingkatkan Capai 72 Triliun
"Nilai anggarannya kurang lebih mencapai Rp 130 juta," kata kapolres, menjelaskan.
Ia menjelaskan, kasus ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain, mengingat dalam kasus dugaan korupsi biasanya melibatkan banyak orang.
"Kasus ini terus kita dalami, dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada desanya waktu itu," katanya, menjelaskan.
Dugaan dokumen SPJ palsu yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan atas nama ‘Toko MJ’ yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong.
Dokumen yang dibuat tersangka BA digunakan sebagai SPJ penggunaan Dana Desa Banjar Talela kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemkab Sampang.
Baca Juga:Mendes: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Biayai Tanggap Darurat Bencana
"Disamping memang ada masyarakat yang melaporkan kepada kami, kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Banjar Talela," katanya, menjelaskan.
- 1
- 2